Perselisihan antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio mengenai dugaan utang sebesar Rp200 juta kini semakin menjadi sorotan.
Masalah tersebut berawal dari upaya pihak Nikita menagih uang yang disebut pernah dipinjam oleh Giorgio. Namun, pihak yang menyampaikan pandangan dari Giorgio membantah adanya utang tersebut dan meminta Nikita menunjukkan bukti yang sah terkait transaksi yang dimaksud.
Pihak Giorgio juga mempertanyakan bukti transfer maupun dokumen lain yang dapat menguatkan klaim tersebut. Mereka berharap persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan bukti dan tidak hanya menjadi perdebatan di media sosial.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nikita membantah tudingan bahwa klaim utang senilai Rp200 juta tersebut tidak memiliki dasar.
Menurut Nikita, uang tersebut dipinjam Giorgio pada 2017. Saat itu, Giorgio disebut tengah menghadapi persoalan hukum terkait kasus obat-obatan terlarang di Polda. Proses peminjaman uang tersebut diklaim dilakukan melalui seorang teman dekat Nikita yang menjadi perantara.
Kuasa hukum Nikita juga menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan isu kedekatan pribadi antara Nikita dan Giorgio seperti yang sempat beredar.
Ia menjelaskan bahwa istilah "dibantu" yang digunakan dalam konteks tersebut bukan berarti uang diberikan secara cuma-cuma, melainkan berupa pinjaman yang harus dikembalikan.
Menurut pihak Nikita, uang Rp200 juta tersebut diberikan karena Giorgio saat itu membutuhkan dana untuk menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapinya.